Bimnews24.com, Deli Serdang. Kejaksaan Negeri Pancur Batu, M.Husairi, SH.M.H memimpin langsung Tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu Rabu (16/02/2022). Guna melengkapi berkas Kasus dugaan korupsi atas realisasi APBD Desa Sugau Tahun Anggaran 2018-2019 pada proyek pengadaan pembangunan fisik.

“Total kerugian APBD Desa tahun Anggaran 2018-2019, diduga senilai Rp1,3 miliar diantaranya pada tahun 2018 ada lima kegiatan yang menyerap berkisar Rp.687 juta dan pada tahun 2019 ada empat kegiatan senilai Rp.589.995.445. ujar Husairi”.

Lebih lanjut diterangkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 23 saksi, termasuk Kepala Desa Sugau, Sekretaris Desa , kaur Pembangunan , Kaur Pemerintahan, Kadus 4 dan LKMD . Namun demikian, Husairi menyebut pihaknya belum dapat menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.

“Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, perhitungan kerugian negaranya sedang dilakukan pihak ahli,” terangnya sambil menambahkan bahwa kasus itu atas pengaduan masyarakat (dumas).

Terpantau, penggeledahan berlangsung kondusif, turut serta pada giat tersebut, Koordinator Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang Doglas, SH dan dikawal oleh personil Polsek Pancur Batu dan Koramil Pancur Batu.

“Pada giat penggeledahan ini, kami menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan terhadap kasus dugaan korupsi oleh BB penyelenggara Desa Sugau Tahun Anggaran 2018 dan 2019.”tutupnya.(tim).