Bimnews24.com.Medan.
ketua DPD Hipsi(Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia) Sumut Rizal Syam Lubis SE , mengecam keras adanya tindakan Pengeroyokan terhadap wartawan TV One saat melaksanakan tugas peliputan Sengketa lahan di Areal PTPN II , Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

” Dalam hal ini Pihak Polres Deli Serdang harus mengungkap dan menangkap pelaku pemukulan wartawan , sebab perbuatan ini jelas sangat tidak terpuji.”ungkapnya kepada wartawan , Sabtu (26/3).

Lebih lanjut beliau mengatakan dalam hal semua pihak harus bisa menghormati jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilapangkan , sehingga jangan asal melakukan Penganiayaan dan pemukulan , sebab kerja wartawan dilindungi Undang – undang Pers No 40 tahun 1999.” Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

“Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum , sehingga jika ada pihak yang menghambat atau menghalang – halangi tugas jurnalis , apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan , maka aparat penegak hukum harus segera bertindak dan apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konsitutusi , untuk itu DPD Hipsi Sumut mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Beliau berharap Para Pelaku penganiayaan wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No.4O tahun 1999 ” setiap orang melawan hukum dengan secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.”harapnya

Wartawan TV One Asmar Beni yang bertugas di Kabupaten Deli Serdang diduga dipukul dan dianiaya oleh Staf PTPN II pada Kamis (24/3/2022).Para Pelaku diduga orang suruhan pihak PTPN II , dari tangan korban diambil Ponsel. Beruntung kamera berhasil diselamatkan yang berisi Video sesaat para pelaku menghampirinya.

” Tadi waktu dilokasi lahan , saya lagi ambil gambar tiba – tiba dari arah depan datang tiga orang laki – laki langsung merampas Hp yang saya pakai , mereka tahu kalau saya dari media dan video ini untuk update berita , namun mereka tak menghiraukannya dan secara membabi buta langsung memukul kepala dan wajah saya bang .” terang beni.

“Terkait oknum mana yang menganiaya korban , beni melihat salah satu pria berseragam satpam PTPN II , yang lain seragam loreng serta baju seragam serikat pekerja.” Sempat Uda jatuh ketanah masih juga ada yang menginjak – injak paha dan perut saya ,” lirihnya sambil menahan sakit.

Atas insiden tersebut , korban mengalami luka dibagian atas kepala dan bibir dibawah pecah. Saat ini korban tengah membuat laporan Ke Polresta Deli Serdang dan masih menunggu hasil Visum dari rumah sakit Umum H.Amri Tambunan DeliSerdang.Informasi dihimpun kasus penganiayaan ini sudah resmi dilaporkan dengan Nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban.(tim).