Bimnews24.com.Medan.Terkait degan Statman Ilyas Arafat dan Kuasa Hukumnya dalam Pemberitaan di Media Online Bimnews24.com Kamis (17/3).Menyangkut
masa berakhirnya BKM Yang Diketuai oleh Ilyas Arafat , masalah Wakap masjid Idayatul Islamiyah yang diberikan Oleh H.Mujitabah dan keberadaan Yayasan India Muslim Indonesia yang berada di Masjid Idayatul Islamiyah Jln.Gajah Medan serta Surat Keterangan dari Kem.Menkum Ham yang hendak di PTUN kan.

Menyangkut hal tsb awak Media adakan Konfirmasi dengan Kuasa hukum Yayasan India Muslim Indonesia Ade Lesmana.SH.Selasa (22/3) , dikantornya Jln.S.M Raja.Medan.Beliau mengatakan masa Jabatan BKM yang diketuai oleh Ilyas Arafat berakhir 27 September 2021.Sementara dari Yayasan Pernah menayangkan Surat Ke KUA , agar pihak KUA mengetahui atas Susunan BKM yang dibentuk per 11 Agustus 2020 , dan ini dikarenakan “adanya dugaan rekayasa surat atas nama BKM bukan dari Yayasan yang diserahkan Ke KUA.” ungkapnya.

Lanjut beliau menjelaskan tentang keberadaan Masjid Idayatul Islamiyah , ini benar tanah wakaf , namun bukan wakaf dari H.Mujitabah , melainkan dari Seseorang yang memberikan Pada tahun 1918 dengan Nomor Grand 229 , kemudian adanya peralihan pada tanggal 26 Februari 1920 dengan nama Idayatul Islam Comite India Parades.” Jelasnya.

Beliau menambahkan yayasan India Islam berdiri sejak tahun 1983 , dikarenakan adanya perubahan – perubahan ” susunan Pengurus yang meninggal.”sehingga pada tahun 2020 baru terbitlah SK Menkum HAM nya dan di dalam Pengurusan Masjid Idayatul Islamiyah Jln.Gajah ini , tidak ada dualisme di dalam kepengurusan , Apabila ada pihak yang merasa tidak senang ( ingin mem PTUN kan nya) silahkan saya tunggu , dan saya merasa senang kalau dibawa ke jalur hukum “dan saya punya alas Hak ” tegasnya.

Harapan beliau agar Kepala KUA tidak mengeluarkan SK pada pihak lain dan kepada Camat , lurah untuk dapat lebih adil , bijak dalam bersikap.”harapnya.(red).