Bimnewscom.24.Com Medan, BKM Mushollah Fathul Amin Jln.Rahmadsyah Gg.Cempaka Kel. Komat I Medan Area telah berakhir tgl. 27-5-2022 yang lalu.

Sementara rapat pemilihan yang baru diadakan Sabtu, (16/7/2022), dibentuk Panitia Pemilihan, sebagai Ketua Khairul Azmi, S.Sos dan Sekretaris M. Rafli, serta diketahui oleh Kepling 21 Komat I Medan Area”Ungkap Sumber.

Lanjut Sember, Para peserta rapat ada mempertanyakan ” siapa yang mengangkat saudara Khairul Azmi menjadi Ketua Panitia Pemilihan”.dan undangan rapat yang disebar hanya kepada orang – orang tertentu saja, ” terkesan dikondisikan untuk memilih seseorang menjadi ketua” bukan memilih unsur pengurus ketua, sekretaris dan Bendahara, jadi betul – betul ada agenda tersembunyi dan kepentingan seseorang untuk menjadikannya ketua “tambahnya.

Sempat memancing amarah para peserta rapat, karena sdri Alin menyampaikan dalam rapat, bahwa yang diundang para Jamaah saja, karena menganggap beberapa peserta bukan Jamaah.Sementara peserta rapat notabane umat Islam terdiri dari Masyarakat, jamaah lingkungan mushollah”pungkasnya.

Mantan ketua BKM Musholla Fathul Amin priode 2019- 2022 .Syarul Amri Harahap mengakui bahwa beliau yang membentuk Panitia tersebut, namun hanya berkoordinasi dengan kalangan dekatnya saja”ungkapnya.

Ketua PAI Komat I Medan Area, Sabaruddin Hsb, mengatakan bahwa rapat tsb tidak syah dan dibatalkan. kepanitiaannya diserahkan kepada Kepling 21 dan Kepling 33 Komat I Medan Area. Rapat akan dilaksanakan kembali Kamis malam Jum’at (21/7/3022), untuk memilih unsur pengurus Ketua, Sekretaris dan Bendahara, kemudian KSB akan menyusun unsur-unsur kepengurusan”tegasnya.

Beredar juga informasi dikalangan peserta rapat bahwa pengurus periode 2019-2022 belum menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) bantuan Pemko Medan sebesar Rp 40 juta untuk renovasi musholla tersebut.
LPJ pernah diajukan pada tgl 28-1-2022, tetapi ditolak/dikembalikan karena dalam hal ini info yang diterima, Bendahara tidak dilibatkan dalam penanda tanganan dokumen tersebut. Photo dokumentasi sebelum dan sesudah direnovasi tidak jelas. Padahal dalam pengajuan profosal permohonan bantuan ada penandatanganan surat pernyataan atau pakta integritas.

Selanjutnya pada tanggal 3-2-2022, LPJ mau diajukan kembali ke dinas Perkim Pemko Medan dengan meminta tanda tangan bendahara, tetapi bendahara setelah melihat isi dokumen menolak untuk menandatangani, karena tidak sesuai dengan laporan keuangan bendahara.
Dana yang dikeluarkan bendahara berdasarkan nota perintah pengeluaran dan pembayaran dari Ketua BKM, sesuai statement Ketua BKM Musholla Fathul Amin di group WA Fathul Amin.
Sampai saat ini bendahara BKM Musholla Fathul Amin periode 2019-2022 tidak ada menandatangani LPJ bantuan tersebut.(tim).