BimNews24.Com Medan. Lurah Pulo Brayan Darat-1 di Kecamatan Medan Timur, Ny.Muhfarlina,S.STP,MAP
Beliau yang notabene alumni Sekolah
Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) terkesan aneh dan ada dugaan misteri yang tersimpan ” disembunyikan “.
Demikian asumsi warga masyarakat bernama Sudiono (72 tahun) kepada
sejumlah wartawan, Sabtu (17/2) di Medan.

Beliau mengungkapkan setelah menerima surat dari Lurah
Pulo Brayan Darat-1 Muhfarlina,S,STP,MAP bernomor 138/29/PBD-I/2023
bertanggal 08 Februari 2023.
“Selain jawaban suratnya kadaluarsa, Muhfarlina itu hanya
mengutip dari kalimat yang tertulis pada Alas Hak surat tanah An.Paimun
dikeluarkan Pejabat Urusan Tanah Kota Besar Medan, pada 27 Aperil 1956
diteken An. Abdul Moethalib,” ungkap Sudiono.

Muhfarlina selaku Lurah menuliskan bahwa dalam surat
Alas Hak tanah An.Paimun-sama sekali tidak ada tercantum nama Selamat.
Karenanya diperlukan dokumen pendukung lainnya, terkait permohonan SK
penguasaan fisik yang diajukan Sudiono.

Diceritakan oleh Sudiono, bahwa dalam surat Pejabat Urusan Tanah Kota
Besar Medan No.240/851 itu, tentu saja tidak ada nama Selamat. Karena
pemilik tanah adalah Paimun, sedangkan Selamat adalah Ahli Waris dari
Paimun.

Selanjutnya, kata Sudiono, sebidang tanah ukuran 6 M x 24 M yang
dikuasai/dimiliki Selamat selaku Ahli Waris dari almarhum Paimun. Dan tanah ini telah
dihibahkan oleh Selamat kepada Sudiono” paparnya.

Lho. setiap orang dewasa yang normal cara berfikirnya, tentu mengerti
dan paham apa yang dimaksud dengan Ahli Waris. Mosok seorang Lurah
terpelajar dengan pendidikan Magister Administrasi Publik, mempersoalkan
nama Selamat tak ada di surat tanah.” pungkasnya.
(Jasrial Husin)