Bimnews24.Com. Medan,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar mensinyalir bahwa pada tahun 2016 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai telah menerbitkan sertifikat hak milik yang diduga kuat cacat hukum, karena menurut informasi sertifikat hak milik nomor:145 tersebut terbit atas tanah lahan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Kotarih yang dikelola oleh PT.Sri Rahayu Abadi (SRA) atas dasar hak guna usaha yang sudah lebih dulu ada ketimbang sertifikat hak milik tersebut.” Ungkapnya.

Lebih lanjut informasi yang dihimpun LSM Suara Proletar menyatakan bahwa sertifikat hak milik tersebut oleh Narman Purba (NP) dijadikan sebagai agunan pada bank BRI cabang Perbaungan dimana dengan agunan tersebut BRI mengucurkan kredit sebesar enam ratus juta rupiah kepada NP” tambahnya.

Rosma Magdalena (RM) selaku kepala kantor BPN Serdang Bedagai yang menandatangani sertifikat hak milik tersebut terkesan buang badan ketika dimintai klarifikasi terkait hal tersebut diatas dan lewat short massage system (SMS) RM menyatakan kepada LSM Suara Proletar agar menemui petugas kantor (BPN Serdang Bedagai-red) yang sekarang.

Menurut Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak, SIP secara yuridis formal yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat nomor:145 tersebut adalah RM bukan petugas kantor BPN Serdang Bedagai yang sekarang.” Pungkasnya.( Jas).