Bimnews24.Com. Medan.
Sosialisasi pelestarian cagar budaya sanggar seni Simalungun Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara di Sagar Cafe Medan, Sabtu (29/7-23).

Dimana tujuan sosialisasi agar- pertama masyarakat lebih memahami dalam pengenalan terkait dengan cagar budaya sebagai objek sejarah, – kedua supaya masyarakat mengetahui dapat mengelola, memelihara dan memanfaatkan cagar budaya serta situs sejarah ” kata Kadis Kebuadayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Zumri Sulthony yang diwakili Kabid Pelestarian dan Cagar Budaya Martina Silaban.

Selain itu juga Kadis Provsu lebih lanjut mengatakan kegiatan sosialisasi ini sudah berulang kali dilaksanakan. Bersamaan diacara ini ada ahli waris dari Rumah Bolon yang diregestrasi sebagai cagar budaya, dalam kesempatan ini langsung menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Simalungun untuk dipugar kembali.

Dan kepada masyarakat untuk mengetahui, merawat dan memanfaatkan cagar budaya merupakan hal yang bijak. “Dalam pendaftaran dan pelestarian cagar budaya jika ada benda, bangunan yang telah berumur lebih dari 50 tahun wajib melaporkan ke pemerintah sebagai cagar budaya yang harus dilindungi,” Jelasnya didepan ratusan peserta sosialisasi cagar budaya sanggar seni Simalungun.

Martina Silaban SH MM menambahkan, Rumah Bolon yang menjadi situs sejarah dan cagar budaya di Simalungun luas tanahnya sekira 20.000 M2 dengan luas bangunan 29,44 M2. Nantinya Pemkab Simalungun akan memugar Rumah Bolon dengan pengajuan dan diusulkan ke DPRD Simalungun dan hal itu sudah disetujui. “Kami disini sangat menghargai pihak ahli waris Rumah bolon yang telah menyerahkan kepada pemerintah untuk dipugar,” ungkapnya.

Dr Rita M Ginting SPd MPd dalam acara tersebut menjelaskan, indikasi dari cagar budaya adalah benda, bangunan dan tempat wisata yang mempunyai nilai sejarah, punya keunikan khusus. Ia memberikan contoh seperti Rumah Bolon yang dikelilingi oleh benteng tanah dan ditanami pohon bambu dan ini jelas unik, katanya. Selain itu cagar budaya dan situs sejarah barangnya itu jelas langka tidak ada lagi hanya satu satunya. “Kalau untuk kerangka manusia juga bisa dikatakan situs sejarah dan cagar budaya jika kerangka manusia itu sudah menjadi batu atau fosil,” terangnya kepada peserta.

Acara sosialisasi berlangsung sukses dengan diadirkan nara sumbernya, Dr Rita Margaretta Setianingsih MHum selaku ahli arkeologi dan Ahli Cagar Budaya, Andres M Ginting SPd MPd keahlian dibidang cagar budaya dan Pariwisata,
SMA Negeri 5, Himpunan Mahasiswa Pemuda Simalungun, MAS Al Manar, Mahasiswa UISU dan KOPIMURAH (Komunitas Peduli Museum dan Sejarah) dan kalangan Aktivis serta para undangan.
(Jasrial Husin)