Bimnews24.Com. Kepala Dinas PUPR Sumut Marlindo Harahap akhirnya mengancam putus kontrak juga kepada KSO Waskita SMJ Utama, jika proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara tidak mencapai target progres pada tahun 2023.
Ancaman putus kontrak tersebut disampaikan Marlindo Harahap ke KSO pada 2 Mei 2023.
Berdasarkan surat Dinas PUPR Sumut nomor: 620/DPUPR-BM/1062/2023, yang ditandatangani Marlindo Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), KSO Waskita MSJ Utama diperintahkan merealisasikan target progres minimal 8% untuk bulan Mei 2023.
Kemudian, minimal progres 12% untuk Juni, nimimal 14% untuk bulan Juli, minimal 18% untuk bulan Aguatus, dan sisanya kurang lebih 10% akan diselesaikan pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2023.
Selanjutnya, jika target progres yang ditentukan tidak tercapai atau diyakini tidak mungkin tercapai, maka KSO Waskita SMJ Utama akan menerima sanksi sesuai kontrak, yaitu dilakukan pemutusan kontrak sesuai Pasal 0.2.
Sementara, informasi diperoleh DRberita, Kamis 27 Juli 2023, bahwa target progres KSO Waskita SMJ Utama di bulai Mei 2023 tidak tercapai 8% sesuai dengan yang tertulis dalam surat.
KSO Waskita SMJ Utama kabarnya hanya mampu atau dapat mengerjakan target progres 4%.
Namun, Marlindo yang menggantikan posisi kepala dinas Bambang Pardede yang dicopot Gubsu Edy Rahmayadi tanpa SOP hingga digugat ke PTUN Medan, tidak juga melakukan putus kontrak.
Kadis Dinas PUPR Sumut Marlindo Harahap pun sampai saat ini belum bisa terkonfirmasi, baik melalui telepon maupun ditemui langaung di ruang kerjanya Jalan Sakti Lubis Medan.
Seorang staf pun mengatakan Marlindo Harahap sedang tugas luar. Padahal diketahui Tim Korsupgah KPK Sedang berada di Medan. “Bos lagi berangka ke Jakarta, ada apa, bapak dari mana?” kata staf.
( jasrial Husin )