Medan, Bimnews24.Com. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin mengatakan, sebanyak 110 tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan pemungutan suara ulang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin usai menggelar rapat koordinasi di kantor KPU Sumut, Rabu (27/11/2024) yang dihadiri Forkopimda dan Bawaslu Sumut.

Sebanyak 110 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang susulan itu berada di 5 kabupaten/kota yakni, untuk Kota Medan 56 TPS dan ada pemungutan suara lanjutan di 5 TPS.
Berikutnya di Deliserdang ada 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS, Nias induk 2 TPS. Untuk Nias dilakukan pemungutan suara ulang susulan dikarenakan ada pengrusakan logistik dan surat suara.
Saat ini kasus itu dalam penyelidikan pihak Polres Nias.

Dari total 110 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan itu, 6 TPS diantaranya dilaksanakan perpanjangan waktu hingga pukul 24.OO Wib, Pada Rabu 24 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini berkaitan dengan terjadinya bencana alam, seperti banjir sangat berdam pak terhadap pemungutan suara di TPS.

Dampaknya, dan langkah langkah tindak-lanjut, khusus pemungutan suara di TPS dilaksanakan setelah 10 hari kedepan sejak hari ini, Rabu 27 November 2024.

Dijelaskan Agus, khusus untuk Nias dilakukan penghitungan suara ulang karena ada perusakan surat suara dan sedang diusut polisi.
Pemungutan suara susulan dilaksanakan paing lambat 10 hari setelah hari ini, tegas Agus.( red).