Medan, Bimnews24.Com. Mulai Januari 2025, masyarakat, khususnya wajib pajak, akan dapat merasakan sistem administrasi perpajakan yang baru, sistem tersebut bernama Coretax.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini akan mengotomasi layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Jelang implementasi system Coretax ini, pada hari Kamis (5 /12/2024) bertempat di KPP Pratama Medan Barat dan Medan Petisah, Jl. Asrama Medan Helvetia diadakan Edukasi Coretax.
Kegiatan Edukasi Coretax kali ini diikuti oleh sebanyak 22 peserta wajib pajak yang berasal dari Medan Barat dan Medan Petisah.
Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Medan Petisah sdri. Siska dan Amelia memberi penjelasan materi tentang pengunaan system Coretax ini secara bergantian yang dimulai jam 08.30 WIB dan berakhir 11.30 WIB”ungkapnya.
Dalam kegiatan edukasi Coretax ini diadakan sesi tanya jawab, peserta diberi kesempatan oleh kedua penyuluh untuk bertanya tentang apa yang belum difahami oleh peserta wajib pajak” tambahnya.
Harist Lubis salah seorang peserta wajib pajak yang mengikuti kegiatan ini mengatakan, merasa puas atas kegiatan Edukasi Coretax ini, karena kedua penyuluh cukup bagus menyampaikannya secara terperinci dan mudah dicerna, walaupun dia mengaku masih sulit untuk bisa menggunakan system coretax ini, dan berharap bisa diberi kesempatan berkonsultasi dan belajar dengan petugas pajak di waktu tertentu agar bisa menjalankan sitem ini”harapnya.(red).