Bimnews24.Com.Medan. Ketua BKM Masjid Idayatul Islamiyah.Iyas Arafat didampingi Penasehat Hukum Abdul Rahman.SH, M.Mahmmud , bag.kenajiran, Agus serta Pengurus lainnya datangi Kantor Camat Medan Area dan langsung diterima oleh Camat Medan Area Hendra yang juga bersama Lurah Pandu Hulu II A.zulpikar Rambe dan Kepala KUA Rizal Harahap diruang kerja Camat Medan Area Jln.Rahmadsyah Medan. Kamis (17/3).

Mereka meminta supaya dikeluarkan SK yang berkekuatan Hukum tetap dari Kepala KUA Medan Area atas nama BKM Masjid Idayatul Muslimin yang diketuai oleh Ilyas Arafat yang berada di Jalan.Gajah.” Ungkap Abdul Rahman.SH.Selaku Penasehat Hukum BKM Idayatul Islamiyah.

“Sebab di masjid ini Sudah terjadi dualisme antara BKM yang diketuai oleh Ilyas Arafat dan yayasan Hindia Muslim Parades.”lanjut beliau.agar tidak terjadi hal – hal yang tak diinginkan makanya kami meminta kepada Pak Camat dan Pak KUA untuk dapat menyelesaikan Masalah ini.

Sesuai dengan Peraturan , bahwasanya untuk menerbitkan SK BKM harus ada Rekomendasi dari Lurah Setempat dan dukungan dari warga ini sudah saya Serahkan kekantor Camat dan KUA , sementara dari Yayasan Hindia Muslim Parades , surat rekom dari lurah dan dukungan dari warga setempat tidak didapat. “ungkap Ilyas Arafat Selaku Ketua BKM.

Lanjut beliau lebih miris lagi Yayasan Hindia Muslim Parades ini mengklaim , Masjid Idayatul Islamiyah Ini milik Yayasan.Sementara keberadaannya baru di tahun 1983 dan di sahkan Menkum HAM sekitar tahun 2020.Asal muasal Masjid ini adalah wakaf dari H.Mujitabah pada tahun 1930 dengan Nomor Grand Sultan 229.Dan beliau menegaskan akan menempuh jalur hukum , untuk mem PTUN kan , agar dibatalkan SK MKum Ham nya.”tegasnya

Sementara Ketua KUA Medan Area Rizal Harahap mengatakan Sampai saat ini SK dari kedua belah Pihak belum ada diterbitkan , dan ini Kesepakatan dari Ketua MUI serta BWI. Solusi nya akan kita dudukkan bersama , untuk mencapai kata mufakat.

Camat Medan Area Hendra menambahkan kita tidak ada keberpihakan dianatara salah satu yang berkisruh , sifatnya hanya sebagai mediator untuk didudukkkan kedua belah pihak , agar dapat kata Musyawarah dan Mufakat.”tutupnya.(tim).