Bimnews24.Com.Medan. Secara hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab terhadap semua kejadian. Hal ini menggambarkan kuat dugaan kwalitas kaloborasi pengawasan PPK menyebabkan gagalnya kontruksi.

Alhasil, indikasi adanya dugaan persekongkolan antara penyedia jasa dan pemberi kerja terhadap gagalnya kontruksi bangunan menjadi aroma tersendiri bagi aparat penegak hukum. pasalnya, orang nomor satu di Kota Medan itu secara terang – terangan meminta penyedia jasa kontruksi mengembalikan pembayaran sebelum saksi hukum berlaku tegas demi pertanggungjawaban uang negara.

Ironisnya, publik makin penasaran soal kontrak kerja pembangunan gedung baru Kejari Medan diputus setelah kontrak berakhir. Padahal seyogianya kontrak diputus sebelum masa kontrak berakhir.

“Pekerjaan belum serah terima (FHO) dan kontrak berakhir pada 14 Oktober 2022 lalu”.ungkap kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Lubis saat di konfirmasi wartawan Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut Endar menuturkan pascakejadian, pihaknya melakukan penelitian objek bangunan hingga akhirnya nilai pekerjaan dianggap nol, maka dilakukan pemutusan kontrak.
“Pelaksana diwajibkan mengembalikan pembayaran yang telah diterima dan perusahaan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Endar lewat sambungan Whatsap.Namun saat dicecar lebih jauh, Endar menguraikan persentase pembayaran, bobot pekerjaan dan Volume masih mencapai 20 persen diluar uang muka (DP).

Sementara penyedia jasa CV Yogi Lestari beralamat Jln.Bambu II A Kecamatan Medan Timur dinyatakan telah bersedia membayar.
“Bobot pembayaran 20 persen, diluar uang muka 30 persen nilai kontrak 30 persen.kita instruksikan kontraktor segera pengembalian uang ke kas Pemko Medan selambat – lambatnya Jum’at tanggal 18 Oktober 2022″jelas Endar Lubis.

Periksa yang terlibat.
Ketua Indonesia Coruption Watch (ICW) Medan.Ir Pamostang Hutagalung menilai adanya persoalan hukum terhadap pekerjaan, sehingga Walikota Medan Boby Nasution meminta pengembalian uang muka.
“Jika pekerjaan ini dianggap tidak berfungsi ( total loose), maka panitia serah terima maupun kadis PKP2R harus diperiksa Kejari Medan, termasuk para pihak yang diduga terlibat” ungkap Pamostang menanggapi pertanyaan wartawan Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut Pamostang menyebut alasan pemutusan kontrak setelah kontrak berakhir, cukup janggal dan perlu diusut secara mendalam demi kepastian hukum.Sebab, apabila kontraktor terlambat melaksanakan sehingga tidak sesuai jadwal, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) harus memberikan peringatan secara tertulis dan dituangkan dalam rapat pembuktian atau show chase meeting (SCM).

“PPK wajib melaporkan kemajuan pekerjaan dan penyerapan anggaran serta hambatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).Inikan jadi persoalan makin meluas mengungkap tabir.Peran PPK diperlukan untuk perbaikan pembayaran sisa progres.Tentunya, uang jaminan pelaksanaan dicairkan negara”tambah Pamostang.

Tentunya kuat dugaan adanya indikasi persekongkolan antara penyedia jasa dengan pemberi kerja gagalnya kontruksi.
“Jadi, tidak ada alasan pengembalian uang muka (DP)50 persen, sebab bangunan tak berfungsi.ya seharusnya anggaran harus kembali ke negara 100 persen dan perusahaan Wajib diblacklist serta proses hukum berlanjut untuk semua pihak yang dianggap terlibat termasuk PPK secara hukum bertanggung jawab terhadap kejadian ini ” Jelasnya.

Diketahui sebelumnya pembangunan gedung baru Kejari Medan menelan anggaran Rp.2.4 milyar berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan (PKP2R) Kota Medan, namun usai kontrak berakhir terjadi insiden bangunan rubuh. Jum’at(11/11/2022) dini hari hingga viral sejagat raya dan sampai menyita perhatian Wali Kota Medan Boby Nasution untuk mendatangi lokasi kejadian” Pungkasnya.(jas).