Bimnews24.Com. Medan
Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I A Medan.Yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, menggelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Pecandu Penyalahguna Narkoba merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan.
Dalam mengoptimalisasikan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan nya, Kepala Seksi Lembaga Pembinaan Program Khusus Anak ,Lapas Kelas IA Medan ,Leonardo Panjaitan SH.Menyampaikan tujuan Kerjasama sama ini adalah fungsi Sosial nya dapat berjalan lancar dan ada 30 anak yang bebas nanti dapat bekerjasama dengan LRPPN untuk mewujudkan fungsi Sosial, dan dapat bermanfaat di tengah Masyarakat, “terang Leonardo Panjaitan SH.
Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Kelas IA.Anak Medan dibuka,Selasa(28/02/2023)
Ketua Umum Lembaga LRPPN Bhayangkara Indonesia H.Dika Novandri SH.Didampingi Wadirektur ,M.Taufik ,M Rizky Ivan Novandri SH, Budi Sukma,Dede Indra Triyanta S.Pd.I, Rusti Hugalung ,M.Rasyid Tanjung dan Kadiv Program Baritawaty Lumban Siantar,
Ketum LRPPN H.Dika Novandri SH, mengungkapkan Korban Penyalahguna Narkoba ini harus ada peran orang orang terdekat yang dapat membantu penyembuhan nya secara efektif, seperti ibu dan bapak nya ,” ungkap H.Dika Novandri SH saat buat kerjasama di LPKA di Tanjung Gusta Medan, Selasa(28/02/2023)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Medan Kelas IA .Tri Wahyudi,Bc.IP,SH.Saat pembukaan Kerjasama dengan LRPPN, menyampaikan Permasalahan narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dalam dua dekade terakhir.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi “Indonesia Darurat Narkoba”. Sikap tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sejatinya Undang – Undang tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika.
Pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika. Namun tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin meningkat setiap tahunnya.
Tingginya tindak pidana narkotika ini berdampak pada tingginya jumlah penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rutan.
Dengan tingginya jumlah penghuni kasus narkotika maka penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang muncul di Lapas dan Rutan, harus dapat ditangani. Penanggulangan masalah narkotika di dalam Lapas dan Rutan saat ini berfokus pada demand reduction, yaitu penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan/Narapidana/Anak di UPT Permasyarakatan.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara,
Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan. Dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) serta meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika.
Rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan sehingga dalam mengatasi masalah tersebut dibutuhkan kesinergian antara lembaga terkait untuk menangani bersama sama khususnya dengan LRPPN,”terang Kalapas Tri Wahyudi, Bc.IP,SH.
Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi(Jas).